Senin, 29 Juni 2015

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUPOKSI BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN MAMUJU

Disebutkan bahwa Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mamuju adalah sebagai berikut :

A. Tugas Pokok

Bidang Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mamuju mempunyai Tugas pokok melaksanakan kewenangan otonomi Daerah di bidang Komunikasi dan Informatika.

B. Fungsi

Untuk melaksanakan Tugas Pokok tersebut diatas Bidang Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mamuju mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Komunikasi dan Informatika berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati.
  2. Pemberian pelayanan informasi kepada masyarakat.
  3. Peningkatan pemanfaatan peranan komunikasi melalui media massa modern dan tradisional.
  4. Pengupayaan keamanan hak pengguna sarana dan prasarana Komunikasi dan Informatika.
  5. Pemberdayaan kelompok komunikasi sosial masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas jaringan informasi.
  6. Pengembangan jaringan Komunikasi dan Informatika antara kabupaten/kota, Provinsi dan pusatdalam rangka mendukung pembangunan daerah.
  7. Pemantauan penerangan masyarakat dan sosialisasi produk-produk hukum.
  8. Menyelenggarakan koordinasi pembinaan, pengawasan dalam rangka penertiban peredaran filmdan rekaman video komersial.
  9. Pengumpulan, pengolahan dan penyajian data secara elektronik.
  10. Pemberian rekomendasi terhadap pemohon perijinan di bidang Komunikasi dan Informatika sesuai dengan kewenangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati serta peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  11. Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis Dinas.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUPOKSI BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN MAMUJU

Disebutkan bahwa Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mamuju adalah sebagai berikut :

A. Tugas Pokok

Bidang Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mamuju mempunyai Tugas pokok melaksanakan kewenangan otonomi Daerah di bidang Komunikasi dan Informatika.

B. Fungsi

Untuk melaksanakan Tugas Pokok tersebut diatas Bidang Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mamuju mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Komunikasi dan Informatika berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati.
  2. Pemberian pelayanan informasi kepada masyarakat.
  3. Peningkatan pemanfaatan peranan komunikasi melalui media massa modern dan tradisional.
  4. Pengupayaan keamanan hak pengguna sarana dan prasarana Komunikasi dan Informatika.
  5. Pemberdayaan kelompok komunikasi sosial masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas jaringan informasi.
  6. Pengembangan jaringan Komunikasi dan Informatika antara kabupaten/kota, Provinsi dan pusatdalam rangka mendukung pembangunan daerah.
  7. Pemantauan penerangan masyarakat dan sosialisasi produk-produk hukum.
  8. Menyelenggarakan koordinasi pembinaan, pengawasan dalam rangka penertiban peredaran filmdan rekaman video komersial.
  9. Pengumpulan, pengolahan dan penyajian data secara elektronik.
  10. Pemberian rekomendasi terhadap pemohon perijinan di bidang Komunikasi dan Informatika sesuai dengan kewenangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati serta peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  11. Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis Dinas.